Polemik Investasi Miras, Mata Sosial: Ridwan Kamil Harus Dorong Bajigur Jadi Minuman Favorit Dunia
Komentar

Polemik Investasi Miras, Mata Sosial: Ridwan Kamil Harus Dorong Bajigur Jadi Minuman Favorit Dunia

Komentar

Penulis: Ruslan Raya Mata Sosial.

Setelah di tandatanganinya oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 terkait investasi miras melalui Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang dimana perpers tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang beberapa waktu banyak menuai kritikan terkait UU Ciptaker tersebut.

Sontak saja, beragai penolakan di sampaikan    oleh berbagai elemen warga masyarakat di nusantara ini. 

Mereka menolak dengan berbagai alasan logis dan juga berbagai pertimbangan. Pasalnya kita semua mengetahui bahwa banyak efek negatif yang bisa ditimbulkan oleh konsumsi miras atau minuman Alkohol. 

Dalam hal ini, Mata Sosial tentunya menolak dengan keras atas perpers tersebut, karena bagai manapun dampak negatif dari miras bisa membuat  berantakan yang berkepanjangan dan tak terkendali. 

Baca Juga

Mata Sosial sendiri mendukung sepenuhnya terkait program indonesia maju, dimana negara kita harus terus mengejar program-program visioner dan konstruktif serta menciptakan generasi di abad milenial ini sebagai generasi multi talen, berprestasi, produktif, kreatif, serta inovatif untuk  mewujudkan Indonesia emas kedepannya. 

Jika berbicara Investasi berarti tidak lepas dari Profit, namun demikian jika investasi yang pada akhirnya bisa merusak tatanan kehidupan sosial berbangsa dan bernegara serta beragama secara memyeluruh, maka sebaiknya Kepala Negara Republik Indonesia  dengan berbagai pihak terkait mempertimbangkan kembali dan mencabut kembali Perpes tersebut yang banyak menui kritikan dan penolakan. 

Tidak bisa dipungkiri, bahwa Indonesia juga sudah lama memproduksi mihol baik untuk konsumsi lokal atau ekspor seperti Bir Delta (Anker Bir) di Jakarta yang berdiri sejak 1932 serta Bir Bintang di Surabaya yang sudah berdiri sejak tahun 1931. Diman sebelumnya kegiatan Badan Usaha ini termasuk kepada Bidang usaha tertutup dan tertentu. 

Karen sifatnya tertutup dan tertentu, bisa saja sangat menyulitkan para investor untuk melakukan kegiatan usahanya di bidang ini, untuk kebutuhan ekspor ke berbagai negara atau untuk pemasaran lokal. 

Setalah kran ini di buka Kebijakan Penanaman Modal (Investasi) yang sebelumnya diatur dalam UU 25/2007 tentang Penanaman Modal, dan dirubah beberapa Pasalnya dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja: baik itu perpes DNI/ Daftar Negatif Investasi). Mengenai DNI ini sendiri sudah beberapa kali diterbitkan Pemerintah: Perpres 36/2010, direvisi dengan Perpres 39/2014 (April 2014), dan direvisi dengan Perpres 44/2016 (Mei 2016). Setelah UU Cipta Kerja, direvisi menjadi Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Disini DNI menjadi  DPI (Daftar Prioritas Investasi) di Perpres 10/2021 ini Pemerintah merubah skema Investasi dengan persfektif pendekatan  merubah DNI menjadi DPI.

Ada beberapa pertimbangan Fundamental bagi jenis Badan Usaha tertutup diantaranya adalah faktor Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan): (1) Industri Narkotika Golongan I; (2) Kegiatan Perjudian/ Kasino; (3) Penangkapan Spesies Ikan yang termasuk CITES; (4) Pemanfaatan Koral dan Karang Alam; (5) Industri Senjata Kimia; (6) Industri Bahan Kimia dan Perusak Lapisan Ozon.

Sedangkan Badan Usaha terbuka dengan pendekatan persyaratan-persyaratan lain seperti karena pertimbangan tertentu, antara lain: Perlindungan SDA, Perlindungan dan pengembangan UMKMK, Pengawasan produksi dan distribusi, Peningkatan kapasitas teknologi, Partisipasi modal dalam negeri, Kerjasama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah.

Jika mengacu kesini, bahwa Industri Minol atau miras dengan di tekennya perpes Nomor 10 Tahun 2021 dengan tujuan untuk  pengawasan produksi dan distribusi mihol atau miras tersebut. 

Serta pertimbangan lain ekspor mihol dan atau miras ke berbagai negara seperti Rusia, Malaysia, Thailand, Singapore, Belanda (1,56 Juta USD). Sedangkan pertimbangan Inpornya seperti dari Korea, UK, Australia, Perancis, Italia.

Dengan Perpres 10/ 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, maka mihol atau miras menjadi Badan Usaha terbuka dan investasinya tidak tertutup lagi dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. 

Singkatnya yang hanya dapat ijin sementara ini hanya dapat dilakukan di 4 Provinsi (Bali, NTT, Sulut dan Papua), dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Hal itu pun di dorong oleh Surat dari Gubernur (Bali dan Sulut), dengan pertimbangan: Masyarakat pedesaan sebagai petani arak berbasis home industry agar bisa memperdagangkan produknya, dengan tetap mengikuti sertifikasi dan ketentuan lainnya. Akan lebih memperkuat pengawasan atas peredaran Minol Tradisional tersebut. Minol Tradisional tersebut hanya dibatasi peredarannya di Provinsi tersebut, untuk ekspor dan untuk mendukung pariwisata.

Adapun syarat dan ketentuan diantarnya Perdagangan Besar Minol (KBLI 46333) harus memenuhi: Surat Penunjukan Distributor atau IT MB (Importir Terdaftar Minol), ada Rekomendasi dari Gubernur, harus ada Tanda Daftar Gudang (TDG) dll.

Dengan Kewajiban; Melaporkan semua penjualan, Mendistribusikan Minol hanya kepada Sub Distributor, Melaporkan pengadaan dan realisasi penjualan Minol, Penjualan Minol yang langsung diminum hanya dapat di Hotel, Bar, Restoran yang ditetapkan Pemerintah, Penjualan Minol eceran hanya dapat dilakukan di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Sedangkan Perdagangan Eceran Minol (KBLI 46333) harus memenuhi dan menempuh Persyaratan, Surat Penunjukan Distributor atau IT MB (Importir Terdaftar Minol), ada Rekomendasi dari Gubernur,ada izin dari Bea Cukai berupa NPPBKC dll.

Dengan Kewajiban, Konsumen harus berusia 21 tahun, Melarang konsumen minum di lokasi penjualan, Menempatkan Minol pada tempat khusus tersendiri (tidak bersamaan produk lain) dll.

Dengan strategi tersebut yang tertuang dalam persyaratan dan ketentuan bahwa Pemerintah akan melakukan pengawasan dan kontrol secara ketat atas penjualan dan konsumsi Minol. Investasi untuk industri Minol diberikan, namun sangat dibatasi (hanya boleh di 4 Provinsi, dengan syarat dan tujuan tertentu), dan dibatasi peredarannya di Provinsi tersebut, untuk ekspor atau untuk mendukung pariwisata. Investasi secara terbatas tersebut diberikan agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya/ kearifan lokal tersebut menjadi legal, sehingga lebih menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusinya. Atas distribusi, penjualan dan konsumsi Minol dilakukan pengaturan yang sangat ketat, dengan tujuan agar Pemerintah bisa melakukan pengawasan dan kontrol terhadap peredaran dan konsumsi Minol di masyarakat.

Hemat mata sosial atas paparan diatas, maka pemerintah juga harus mampu membuat minuman berbasis lokal seperti Bajigur minuman khas yang sarat akan kearifan lokal menjadi minuman favorit dunia,   sehingga dapat perhatian yang khusus dan membuka selebar-lebarnya investasi dalam Bajigur tersebut dengan  pertimbangan berbagai manfaat bajigur aecara uji klinis. 

Seperti kita ketahui bahwa bajigur merupakan minuman khas jawa barat yang kaya manfaat. Bisa jadi minuman bajigur ini ada sejak jaman penjajahan, walaupun tidak ada referensinya bahwa penjajah datang ke nusantara ini untuk menikmati Ramuan Kas nusantara yaitu Bajigur, siapa tahu salah satunya indonesia di jajah karena resep bajigur yang meyehatkan dari berbgai perpaduan rempah indonesia. Banyak referensi terkait manfaat dari minuman khas jawa barat ini (Bajigur). 

Mata Sosial berharap, Gubernur jawa barat  Ridwan Kamil mampu mendorong bajigur agar jadi minuman Favorit dunia dengan sentuhan dan peran serta pemerintah dalam memabmgun market international.

Pokonamah Hidup Bajigur!!!.

#Dari Berbagai Sumber