Camat Kalapanunggal: Para Kades di Wilayahnya Harus Selalu Taat Aturan Dalam Penyaluran Bansos Covid-19
Komentar

Camat Kalapanunggal: Para Kades di Wilayahnya Harus Selalu Taat Aturan Dalam Penyaluran Bansos Covid-19

Komentar

Terkini.id, Sukabumi – Banson Covid-19 adalah sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menghadapi salah satu dampak ekonomi karena Wabah virus Corona atau Pandemi Covid-19 ini. 

Bansos (Bantuan Sosial) baik tunai atau non tunai yang di gelontorkan pemerintah baik melalui pusat, provinsi, Kabupaten, hingga Desa harus sesuai aturan dan ketetapan yang berlaku serta harus tepat sasaran. 

Camat Kalapanunggal, Arif Solihin, S.Ip, M.Si.  Menegaskan bahwa wilayah Kecamatan Kalapanunggal harus tetap dengan penyaluran bantuan sosial Covid-19 secara baik dan cermat dari mulai sejak awal program tersebut hingga sekarang memasuki masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sesuai dengan INMENDAGRI NOMOR 5 TAHUN 2021.

“Sebagaimana yang saya sampaikan pada setiap kesempatan kepada para kades (Kepala Desa) dan perangkatnya, harus selalu taat aturan dalam penyaluran bantuan,” ungkapnya saat dihubungi Sukabumi.terkini.id melalui sambungan Whatsappnya, Kamis 11 Maret 2021.

Ketika disinggung soal konsekwensinya bagi yang tidak taat aturan Bansos tersebut,  dirinya bahkan sangat menegaskan, kalau tidak taat aturan bisa berusan dengan hukum.

Baca Juga

“Kalau tidak taat aturan, aturan hukum yang akan berbicara,” tegasnya.

Dirinya pun menjelaskan saat ditanya soal kendala dalam penyaluran bantuan sosial Covid-19 tersebut di wilayhnya, bahwa sejauh ini tidak ada kendala dalam menyalurkan Bansos Covid-19 karena sudah ada aturannya masing-masing dari Bansos tersebut.

“Sejauh ini belumm ada kendala, karena masing-masing Bansos sudah ada aturannya masing,” pungkasnya. 

ARS.