Ketua PWI Kabupaten Sukabumi Kecam Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
Komentar

Ketua PWI Kabupaten Sukabumi Kecam Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi

Komentar

Sukabumi – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Nurhadi, koresponden Tempo menjadi korban penganiayaan saat melakukan kerja jurnalistik. Kekerasan terhadap Nurhadi terjadi saat dia melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ketua PWI Kabupaten Sukabumi, Asep ‘Avhes’ Solihin mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis ketika menjalankan tugasnya. 

“Wartawan itu dalam mencari berita dilindungi oleh Undang-Undang, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ujarnya ketika ditanya wartawan, di C’Kopi Gaud Kota Sukabumi. Minggu 28 Maret 2021.

Ia menambahkan tindakan menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik sudah berat ancamannya apalagi ditambah dengan adanya penganiyaan, harusnya diproses pasal berlapis.

Peristiwa kekerasan terhadap jurnalis ini terjadi di Surabaya, Sabtu (27/03/2021) dan diduga dilakukan oleh aparat. Bentuk kekerasan yang dialami Nurhadi berupa perampasan HP (dipegang keluarga mempelai perempuan), kekerasan verbal, fisik dan ancaman pembunuhan.

Baca Juga

Kecaman dan tuntutan keadilan atas perkara ini digaungkan oleh semua organisasi wartawan, serikat media dan perusahaan pers, termasuk PWI Kabupaten Sukabumi. Apabila masalah ini dibiarkan, akan mengancam kebebasan pers kedepannya,” ucap Asep ‘Avhes’ Solihin menutup wawancaranya.