Terkini.id, Sukabumi – Kegiatan Sosialisasi atau Oprasi (Ops) PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dilaksanakan di Desa Tegallega Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi oleh Koramil 2209 Lengkong Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi bersama Muspika dan unsur lainnya, Rabu 21 April 2021.
Dalam kegiatan tersebut masih ada aja ditemui warga masyarakat yang melanggar Prokes Covid-19.
Prokes (Protokol Kesehatan) Covid-19 adalah langkah strategis yang di terapkan oleh pemerintah dalam upaya percepatan pencegahan penularan wabah virus Corona atau Covid-19.
“Dalam giat pelaksanaan Ops PPKM Skala Mikro bertempat di wilayah Desa Tegallega Kecamatan Lengkong ini, pada hari Rabu 21 April 2021 terdapat Pelangaran 8 orang,” kata Kpt Inf Warsono selaku Danramil 2209 Lengkong.
Lanjut dirinya, pelanggaran itu rata-rata ada aja yang tidak memakai masker di tempat-tempat umum.
- Sat Lantas Polres Sukabumi Rekayasa Lalin Dengan Sistem One Way, Ojom Jaya: Saya Apresiasi Kinerja Polres Sukabumi
- Ojom Jaya Pasukan Hudang Sare: Puluhan Tahun Saya Main Burung, Tetap Aja Hobi
- 7 Tips Fashion Muslim yang Stylish dan Modis untuk Penampilan Sehari-hari
- Asep Japar Diserbu Foto Bersama dan Diteriakin Bupati 2024, Ibu-Ibu: Asep Japar! Well
- Pendidikan Paripurna dalam Pengembangan Destinasi Pariwisata Berkelanjutan Sukabumi
“Dari pelanggaran itu, ada yang di hukum Push Up : 5 orang dan di hukum mengucap Pancasila : 2 orang,” Jelasnya.
*matsos