Diduga Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar, Cucu: Ya, Saya Dipanggil Untuk Menjelaskan Soal Aliran Dana Rp 1,7 miliar itu
Komentar

Diduga Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar, Cucu: Ya, Saya Dipanggil Untuk Menjelaskan Soal Aliran Dana Rp 1,7 miliar itu

Komentar

Terkini.id, Sukabumi – Kejaksaan Negeri Bandung memeriksa Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Barat Cucu Sutara, Kamis 27 Mei 2021 kemarin. 

Cucu Sutara diperiksa atas dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jabar pada tahun 2019 lalu sebesar Rp1,7 miliar.

Mengutip suaracom jaringan terkini.id, Cucu membenarkan bahwa dirinya diperiksa terkait dengan dugaan korupsi dana hibah. 

Diketahui dana tersebut merupakan Banprov (Bantuan Provinsi) tahun 2019 dari Pemprov Jabar ke Kadin Jabar. 

“Ya, saya dipanggil untuk menjelaskan soal aliran dana Rp 1,7 miliar itu. Kurang lebih tadi, ada sekitar 17 pertanyaan,” ujar Cucu.

Baca Juga

Dia menerangkan, bahwa kehadirannya ke Kejari Bandung itu dengan kapasitas sebagai wakil ketua Organisasi Kepemudaan dan Pemberdayaan (OKP) Daerah.

Cucu juga mengaku hadir untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum. 

Dalam pemeriksaan tersebut, dirinya mendapat pertanyaan seputar pengelolaan dana hibah dan prosedur dalam pengelolaan organisasi. 

“Saya menjelaskan prosedur dan mekanisme penggunaan uang di Kadin yang menurut AD/ART harus profesional, akuntabel, dan transparan. Itu harus dilaporkan setiap tiga bulan sekali oleh tim pendanaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung, Tauffik Efendi, menyampaikan pihaknya belum bisa membeberkan mengenai pemeriksaan tersebut. Pasalnya, kasus ini masih dalam penyelidikan.

“Ada beberapa orang dari Kadin Jabar diperiksa tim penyidik. Untuk perkaranya masih dalam penyelidikan,” tutup Taufik. (suaracom).

Sumber: https://makassar.terkini.id/diduga-korupsi-dana-hibah-rp17-miliar-ketua-kadin-cucu-sutara-diperiksa/2/