Dua Residivis Pelaku Kasus Curat Spesialis Ranmor, Dibekuk Unit Reskrim Polsek Ciracap dan Yim Resmob Polres Sukabumi
Komentar

Dua Residivis Pelaku Kasus Curat Spesialis Ranmor, Dibekuk Unit Reskrim Polsek Ciracap dan Yim Resmob Polres Sukabumi

Komentar

Terkini.id, Sukabumi – Dua residivis pelaku curat dengan sasaran kendaraan bermotor roda dua N (45) dan  RS (47) dibekuk tim gabungan dari unit Reskrim Polsek Ciracap, Polsek Jampangkulon dan tim Resmob Polres Sukabumi, Senin 21 Desember 2021.

Kedua residivis bersama satu temannya yang masih DPO beraksi menjalankan kejahatannya pada tanggal 16 Desember 2021 mengambil sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga di Kampung Pasirbaru Desa Pasirpanjang Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi.

Para pelaku berhasil mencuri motor korban setelah terlebih dahulu membobol tembok samping rumah korbannya dengan menggunakan alat berupa linggis dan obeng.

Sementara itu Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah S.H., S.IK., M.H., melalui Kapolsek Ciracap Akp Imam Prayitno S.H., M.H., membenarkan penangkapan dua residivist curat specialist ranmor tersebut.

” Pada Senin dini hari tadi kami tim gabungan berhasil menangkap kawanan residivist curat specialist ranmor, ” ujar Imam kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi.

Baca Juga

Menurut Imam kedua pelaku berhasil diamankan dari dua tempat yaitu diwilayah  Kecamatan Surade dan Kecamatan Kalibunder.

Beserta penangkapan para pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah linggis dan obeng kecil.

” Kedua pelaku kini masih kami periksa, untuk pengembangan kasusnya, ” ujar Imam lagi.