Terkini.id, Sukabumi – Hari ini, Senin 21 November 2022, Polres Sukabumi merilis kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan, penipuan dan penggelapan yang mana modusnya adalah menawarkan uang polimer, uang yang sudah tidak laku lagi di Indonesia, demikian disampaikan oleh Kpolres Sukabumi AKBP Dedy Darwamwansyah saat Konferensi Pers di Aula Polres Sukabumi tadi siang.
Lanjut Dedy, modusnya adalah dengan penggandaan uang hingga puluhan miliar.
“Modusnya adalah dengan setor uang mahar sekitar Rp. 200.000.000., (Dua Ratus Juta Rupiah), kejadian pada hari Senin 14 Noveber di Nyalindung Sukabumi dengan Korban Ir. HW yang mana korban tersebut adalah berbisnis mencari uang polimer atau uang lama yang akan ditukarkan di Bank,” terang Dedy.
Masih kata Dedy, dengan ditawarakan oleh pihak tersangka, yang mana tersangka tersebut pengakuannya memiliki uang polimer sebanyak Enam Puluh Miliar Rupiah, dan terjadi komuniasi, selanjutnya tersangka tersebut meminta korban untuk datang ke Nyalindung Sukabumi dengan membawa mahar sekitar Dua Ratus Juta Rupiah.

“Korban diminta mahar sekitar Dua Ratus Juta Rupiah, Setelah sampai nyalindung di suatu rumah yang telah ditentukan oleh tersangka bersama dengan komplotannya, yang diawali dengan do’a bersama ‘Semoga bisnis atau penukaran uang polimer tersebut biar lancar’. Setelah itu tersangka mempersilahkan koraban masuk ruangan yang dimana di dalam ruangan itu sudah ada boks,” terangnya lagi.
- Informasi Penculikan Anak SD di Wilayah Cibadak Kabupaten Sukabumi, Ini Kata Kapolres Sukabumi
- Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Pemotongan Anggaran Dipa 2023
- Mengenal AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, yang Kini Jadi Kapolres Sukabumi
- Kematian Samino Penjual Baso Diungkap Polres Sukabumi
- Diduga Karena Sabu, Oknum Kades dan Salah Satu Stafnya Diringkus Polisi Polres Sukabumi
Dedy menjelaskan setelah korban masuk ruang tersebut, korban ditinggal seorang diri dan pintu serta jendela di kunci diluar.
“Setelah korban masuk ke dalam ruang tersebut, tersangka dan komplotannya mengunci dari luar merusak gagang pintu kunci tersebut dan jendelanya di tutup kayu sehingga korban tidak bisa keluar dari ruangan tersebut,” beber Dedy.
Kemudian, sambung alumni Akpol 2002 itu, selang beberapa jam korban mendobrak jendela dan kaca lalu keluar, pas di luar ternyata Hp dan dompetnya telah hilang dan uang 200 juta dibawa para pelaku.
Dalam Konferesi Pers itu, Dedy menjelaskan kalau tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penipuan dan penggelapan tersebut masing-masing punya peran berbdeda dalam praktenya.
Ada lima orang dari delapan orang tersangka yang hingga saat ini masih dalam dafta pencarian orang. Kelima orang tersangka yang berhasil ringkus berinisal NAA (47) warga Kecamatan Warudoyong, Kabuaten Cianjur, LJ (48) warga Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, MY (47) warga Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, R (65) warga kecamatan Cisaat, (52) warga Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat,
“O, DD dan KR. Itu yang masih dalam pencarian,” kata Dedy.
Dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa ke 8 orang tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda beda dalam melakukan aksinya, dimana R ini berperan pemberi ide melakukan kejahatan karena memiliki barang atau uang polimer dengan mendapat keuntungan imbalan sebesar Rp 40 juta.
Sedangkan NAA mengaku sebagai anak R berperan melakukan ijab kabul dengan korban dan menggiring ke dalam ruangan dengan mendapat imbalan Rp 25 juta.
LJ berperan meyakinkan korban mengaku pernah melihat uang polimer yang dimiliki R mendapat imbalan Rp 25 juta juga.
Untuk NN, berperan mengantarkan para tersangka setelah melakukan aksinya mendapat imbalan Rp 3 juta.
Lalu MY berperan menjemput tersangka R dari terminal dan antar jemput ke rumah R itu diceritakan mendapatkan imbalan Rp 8 juta.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 365, 378 dan pasal 372 KUHP,” ucap Dedy.
Untuk yang DPO, yakni O merupakan pemilik rumah di Nyalindung mendapat imbalan Rp 40 juta.
Dan DD berperan mengunci pintu dari luar dan memasang plang kayu pada jendela mendapat imbalan Rp 18 juta.
Serta KR melakukan pengadaan barang uang Polimer mendapat imbalan Rp 14 juta.
Dengan rinci Dedy menjelaskan hal itu dalam konferensi Persnya. Adapun para tersangka ini ditangkap di daerah Kabupaten Bandung barat.
“Reskrim polres Sukabumi berhasil mengungkap dari kejadian sampai dengan penangkapan sekitar 2 sampai 3 hari,” ucapnya.
Barang bukti satu boks besar berisikan uang polymer serta HP Iphone 13, dompet milik korban, uang polymer dengan rincian pecahan 100 ribu sebanyak 6.198 lembar ditemukan di TKP sebanyak 5.278.
Ditemukan pula di mobil pelaku sebanyak 920 lembar, uang mainan pecahan 100 ribu yang ada stiker atau cap upin ipin sebanyak 1.151 lembar ditemukan di TKP 210 lembar di mobil pelaku sebanyak 1.730 lembar, kertas kosong warna merah muda berukuran uang kertas itu sebanyak 7.000 ditemukan di TKP sebanyak 4.000 lembar, dimobil pelaku sebanyak 3.000 lembar.