Ada Pohon Ganja yang Ditanam dalam Pot di Jampang Tengah Sukabumi, Pelaku Bisa Dijerat Dengan Pasal Ini
Komentar

Ada Pohon Ganja yang Ditanam dalam Pot di Jampang Tengah Sukabumi, Pelaku Bisa Dijerat Dengan Pasal Ini

Komentar

Terkini.id, Sukabumi – Terdapat 1 kasus Ganja dengan 1 orang tersangka dengan barang bukti 2 barang pohon ganja yang ditanam sendiri di wilayah Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi. 

Selain itu, terdapat pula 2 kasus Obat Keras terlarang dengan 2 tersangka dimana terdapat barang bukti sebanyak 4554 butir dengan taksiran jika diuangkan sebesar Rp 22 juta.

“Dalam kasus narkoba ini total jika diuangkan berjumlah Rp 57 juta,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmansyah lewat Konferensi Pers, Jum’at 2 Desember 2022.

Dalam Oprasi Antik Lodaya 202, Polres Sukabumi berhasil menjaring 8 kasus narkoba dan menetapkan 11 tersangka oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi.

Kapolres pun berterimakasih atas kerja keras Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo beserta jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus pada Oprasi Antik Lodaya 2022 kali ini. 

“Bahwa Oprasi Antik Lodaya 2022 Polres Sukabumi berhasil menjaring 8 kasus narkoba dan menetapkan 11 tersangka oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi,” kata AKBP Dedy Darmawansyah.

Menurut AKBP Dedy, Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap 8 kasus dengan 11 tersangka yang di antaranya 5 kasus shabu-shabu dengan 8 tersangka dengan 7 tersangka pria dan 1 wanita.

Satuan Narkoba Polres Sukabumi juga berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 27.54 gram dengan taksiran kurang lebih Rp 35 juta.

“Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 27.54 gram dengan taksiran kurang lebih Rp 35 juta,” terangnya.

“Menjaring 2 kasus Obat Keras terlarang dengan 2 tersangka dimana terdapat barang bukti sebanyak 4554 butir dengan taksiran jika di uangkan sebesar Rp 22 juta,” Jelasnya

Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Enjo Sutarjo menjelaskan alasan tersangka mengedarkan Narkoba karena alasan ekonomi.

Sedangkan modus operandi pengedaran Narkoba tersebut, kata AKP Enjo, yakni dengan cara tempel dimana pembeli memesan kepada seorang pengedar kemudian pengedar menyuruh kurir meletakan di satu tempat untuk diambil pembeli.

“Alasan tersangka mengedarkan Narkoba karena alasan ekonomi, sedangkan modus operandi pengedaran Narkoba tersebut dengan cara tempel dimana pembeli memesan kepada seorang pengedar kemudian pengedar menyuruh kurir mengantarkannya,” ucap Enjo.

Para tersangka narkotika dikenakan Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara hingga seumur hidup sedangkan terkait Obat keras terlarang disangkakan pasal 196 dan atau pasal 197 Undang – Undang RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.