Terkini.id, Sukabumi - Buntut dari Viralnya Vidio yang mengatasnakan Apdesi Sukabumi terkait masalah LSM dan Media, dengan bijak Apdesi Sukabumi memberikan penjelasan dan menyampaikan permohonan maaf kepada warga masyarakat, LSM dan Media, Rabu, 25 November 2020.
Beredar Vidio Klarifikasi Apdesi Sukabumi di berbagai group Whatsapp dan media sosial yang lainnya.
Dari informasi yang dihimpun, seperti yang telah di kutip dari sorotkeadilan.com Permintaan maaf dan klarifikasi disampaikan langsung pada hari Rabu, 25 November 2020 dalam konferensi pers di Sekretariat Apdesi Kabupaten Sukabumi di Jalan Pelabuhan II Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam Vido klarifikasi itu, Ojang Supandi yang selaku Wakil Ketua Apdesi Kabupaten Sukabumi, jelas menyampaikan dan mengatakan langsung permohonan maaf tersebut atas nama Apdesi Sukabumi.
Selain itu pihaknya pun memberikan penjelasan kronologis dari konten vidionya yang terlanjur viral tersebut dan yang telah banyak menuai kritikan dari berbagai LSM dan Media.
"Kami pengurus DPC Apdesi Kabupaten Sukabumi menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh LSM dan media serta masyarakat yang merasa terganggu kenyamanannya atas adanya video pernyataan tersebut," ucap Ojang dalam Vido klarifikasi tersebut.
Disitu dijelaskan juga terkait kronologisnya, bahwa pada dasarnya persoalannya itu berawal dari adanya sebuah undangan atau panggilan dari LSM KPK Pasundan yang ditujukan kepada rekan sesama kades.
Kades yang diundang tersebut yaitu Kades Cicukang Kecamatan Purabaya untuk di dengar keterangannya sebagai terduga dalam dugaan penggelapan, demikian disampakannya masih dalam vidio klarifikasi itu.
Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan bahwa sebenarnya apa yang dimaksud "melawan LSM dan Media yang suka mengobok-ngobok kepala desa tersebut adalah Oknum yang selalu mengatasnamakan LSM dan media serta suka melakukan tindakannya yang diluar kewenangannya.
"Kami selaku Kades se-Kabupaten Sukabumi tidak pernah menghalang-halangi tugas media sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 dan UU Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang LSM pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," Jelasnya dalam Vido Klarifikasi itu.
ARS.










