Diduga melakukan Penipuan, Oknum Camat Di Periksa Pihak Berwajib

Diduga melakukan Penipuan, Oknum Camat Di Periksa Pihak Berwajib

AR
Aa Ruslan Sutisna

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Sukabumi - Beredarnya dugaan kasus penipuan dan Penggelapan pengurusan pembelian tanah di daerah Tenjoresmi Citepus menyeret nama Inisial AB oknum Camat Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.

AB diperiksa polisi karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dari berbagai informasi yang dihimpun, Oknum inisial AB tersebut  saat ini masih diperiksa Polres Sukabumi.

"Untuk sementara ini, untuk yang ditangani oleh Satreskrim itu berkaitan dengan kejadian tahun 2017, perihal masalah janji pengurusan pembelian tanah di daerah Tenjoresmi Citepus," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila Senin 22 Maret 2021, dikutif dari detikcom. 

Selanjutnya, Rizka menjelaskan  peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terjadi sebelum AB menjabat sebagai Camat. Apa yang dilakukan AB juga dikatakan Rizka tidak terkait dengan jabatannya tersebut.

"Untuk saat ini pemeriksaan masih berjalan, yang bersangkutan tentunya dalam hal ini kan ada korban yang menyerahkan sejumlah uang untuk pengurusannya. Namun sampai saat ini baik uang tidak dikembalikan maupun janji pengurusan sertifikat pun tidak terlaksana," jelasnya.

Akibat kasus itu, pelaku dikatakan Rizka dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana dan 378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan.

"Maka itu menjadi dasar baik masalah penggunaan uang dan siapa yang ini, ini masih kita penyidik melaksanakan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut. Nilai kerugian sendiri mencapai Rp 1,2 milyar," pungkasnya.
Sumber detikcom