Koramil 2213 Jampang Kulon: Melanggar Prokes Kena Sangsi

Koramil 2213 Jampang Kulon: Melanggar Prokes Kena Sangsi

AR
Aa Ruslan Sutisna

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Sukabumi - Kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro terus dilakukan oleh Koramil 2213 Jampang Kulon dan Muspika serta unsur terkait lainnya, Sabtu 10 April 2021.

"Kegiatan PPKM ini rutin kamk lakukan di wilayah Kerja Koramil Jampang Kulon yang meliputi dua kecamatan yaitu Cimanggu dan Jampang Kulon, sekarang kebagian di Desa Bojongsari," Kata Kpt Arm Witono selaku Danramil Jampang Kulon.

Pihkanya terus berupaya agar warga masyarakat terbebas dari wabah Pandemi Covid-19 atau Corona ini.

"Bersama unsur TNI, Polri dan Pemkab di wilayah Jampang Kolun ini terus bersinergi dan koordinasi dalam menangani percepatan penanggulangan pencegahan penyebaran virus Corona atau Pandemi Covid-19 tersebut," jelasnya.

Witono pun berharap, agar warga masyarakat terus meningkatkan kesadaran dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19 demi keselamatan bersama.

"Jalankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah," himbaunya.

Jika ada warga masyarakat di wilayah kerjanya yang tidak menjakankan protokol kesehatan Covid-19 pasti diberikan hukuman  sosial.

"Ada yang disuruh push up ada yang di suruh  baca Pancasila dan lainnya jika melanggar protokol kesehatan," pungkasnya.