Terkini.id, Sukabumi – Keberadaan rokok ilegal atau tanpa cukai di Kabupaten Sukabumi sepertinya tidak setenang seperti sebelumnya. Pasalnya, Bea Cukai Bogor dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi mulai gencar melakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Yusep Wahyu Kodara mengatakan, razia rokok ilegal dilakukan serentak di wilayah Kabupaten Sukabumi, Rabu 08 Desember 2021.
![Satpol PP Kabupaten Sukabumi Bersama Bea Cukai dan TNI Polri Berantas Cukai Tembakau Ilegal](https://sukabumi.terkini.id/wp-content/uploads/2021/12/terkiniid_img-20211209-wa0036.jpg)
“Kegiatannya mulai dari kemarin. Hari ini kita padatkan dan lakukan razia ke tempat-tempat penjualan rokok termasuk warung-warung di wilayah Kabupaten Sukabumi,” terang Yusep.
Operasi kali ini, kata Yusep, mencakup 12 wilayah. Di antaranya Kecamatan Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Cisaat, Sukaraja, Kebonpedes, Warungkiara, Palabuhanratu, Jampangtengah, Jampangkulon, Surade, dan Sagaranten.
- Polres, Kodim 0622 dan Pemkab Sukabumi Gelar Apel Kesiapan Bencana Alam
- Penutupan Program Karya Bhakti TNI Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi TA 2021
- Ustad Ruhyat TKSK Kecamatan Cikakak: Alhamdulillah Program Rutilahu Disini Sudah 80% Selesai
- Ini Program Pemkab Sukabumi Untuk Percepat Penanganan Covid-19 dari Hulu Hingga Hilir
“Sasaran razia terhadap toko, swalayan, pasar semimodern, dan pasar tradisional. Ini operasi gabungan antara Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Sukabumi, TNI, serta Polres Sukabumi,” bebernya.
“Sebelumnya kami gencar melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal atau tanpa cukai. Masyarakat jangan pernah membeli rokok yang tidak berlogo bea cukai. Sebab jelas, itu ilegal,” pungkasnya.