“Pasal yang dipersangkakan adalah 82 undang-undang tentang perlindungan anak-anak ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ucap Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo.
Gila Bener! Di Sukabumi, Oknum Ustd di Pesantren Cabuli Beberapa Muridnya
Dalam Konferensi Persnya, Rabu 21 Februari 2024, Kapolres Sukabumi mengungkap kasus dugaan Pencabulan oleh oknum Ustad di Pondok Pesantren di wilayah Sukabumi.
“Yang terakhir, kami telah melakukan penegakan hukum pidana pecabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan di lingkungan pondok pesantren, pesantren tersebut di wilayah Sukabumi,” Kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo.
AKBP Tony Prasetyo juga menjelaskan bahwa pencabulan ini dilakukan oleh yang bersangkutan selaku ustad di Ponpes tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan tersangka dengan inisial AU umur 42 tahun warga Waluran, di mana yang menjadi korban sebanyak lima anak.
“Kejadian ini berlangsung selama hampir setahun, di mana modus pelaku adalah dia berpura-pura memanggil para korban datang ke rumahny dan ponpesnya itu juga berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk menjaga anaknya,” terang AKBP Tony Prasetyo.
Tersangka berpura-pura mendoakan dan mebunjuk para anak/korban untuk menuruti segala perkataan lalau dilecekan dengan menggunakan alat bantu seks.
“Motif dari tersangka karena nafsu, saudara AU akan kami persangkakan pasal 82 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ucap AKBP Tony Prasetyo.
matasosial