Sidang Kasus Sabu Internasional di Sukabumi, dalam Pledoi Terdakwa WNA Minta Dibebaskan
Komentar

Sidang Kasus Sabu Internasional di Sukabumi, dalam Pledoi Terdakwa WNA Minta Dibebaskan

Komentar

Terkini.id, Sukabumi – Tiga belas para terdakwa kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, jalani sidang pledoi atau pembelaan secara virtual, Senin 15 Maret 2021.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Muhammad Zulqarnain mengatakan, dalam sidang pledoi ini 13 Warga Negara Asing (WNA) terdakwa kasus sabu jaringan internasional dengan barang bukti sebanyak 359 Kg ini minta dibebaskan.

Sedangkan, untuk satu orang terdakwa bernama Risma Ismayanti yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) hanya meminta keringanan.

“Iya betul, hasil pledoi itu pembelaan dari para terdakwa, tadi dari masing-masing terdakwa menyampaikan pembelaannya. Kalau untuk terdakwa WNI atas nama Risma minta keringanan, kemudian untuk sisanya juga minta keringanan, namun penasehat hukum WNA tersebut meminta untuk dibebaskan berdasarkan pledoi dari kuasa hukumnya,” kata dia via telepon.

“Yang Risma gak disebutkan, secara pribadi minta keringanan,” jelasnya.

Baca Juga

Ia menjelaskan, setelah pledoi para terdakwa akan menjalani sidang lanjutan yang disebut Replik. Yaitu jawaban atas pembelaan dari terdakwa atau disebut juga dengan counterplea, yang diajukan oleh penuntut umum.

Lalu disusul Duplik, yaitu jawaban kedua atau disebut juga dengan rejoinder, yang diajukan oleh terdakwa dan/atau penasehat hukumnya.

“Nanti masih ada sekali lagi atas pledoi ini jaksa menanggapi dalam Replik, nanti masih ada Duplik itu tanggapan terdakwa penasehat hukum juga terhadap Replik. Jadi masih ada satu kali lagi tanggapan terdakwa terhadap Replik, lalu setelah itu putusan,” jelasnya.

Diketahui, sidang lanjutan itu akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Maret 2021 mendatang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dista Anggara mengatakan, JPU tetap berpegang teguh terhadap Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan tuntutan hukuman mati untuk terdakwa WNA dan WNI.

“Kami selalu menjaga integritas,tegak lurus ideologi Pancasila setia pada UUD 1945,” kata Kapala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi itu.

Diketahui, pasal yang dituntutkan kepada WNA ini adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan dintuntut dengan pidana mati.

Sedangkan kepada WNI atas nama Risma Ismayanti diyakini JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI No 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan dituntut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp 1 miliyar subsidiair 1 tahun kurungan.